Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD TAHAP III) sesuai dengan aturan pemerintah Pusat yaitu Dana Desa wajib mengalokasikan untuk sektor pemberdayaan dimana Bantuan Langsung Tunai merupakan salah satu wujud prorgam pemberdayaan tersebut. Pembagian BLT ini sudah memasuki Tahap Ke III di Tahun 2024 diamana pembagian tersebut akan dilaksakan IV tahap, dengan sasaran warga yangmemiliki potensi kemiskinan ekstrim. Harapan Pemerintah pusat dan Pemerintah Desa Tleter khususnya, masyarakat dengan tingkat kemiskinan Ekstrim akan berkurang dan lebih berdaya, tentunya dengan evaluasi dan kriteria yang sesuai aturan yang berlaku.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook