Mengingaitkan kernbali surat Sekretaris Daerah Nomor T/78/470/IX/2023 Tanggal 20 September 2023 Perihal Kebijakan Pelayanan Adminduk Terbaru, mulai tanggal 25 September 2023 permohonan pelayanan administrasi kependudukan berfokus ke desa/kelurahan dan pelayanan online melalui IKD. akan tetapi dalam perkembangannya masih ada masyarakat yang datang langsung ke Dinas Dukcapil untuk mengajukan permohonan administrasi kependudukan, yang permohonan tersebut bisa dilayani di desa/kelurahan. dengan hal tersebut kami sampaikan
- Lebih mengoptimalkan Pelayanan Loket Desa PERMATA
- Bagi masyarakat yang ingin mengurus mandiri melalui pelayanan online melalui aplikasi ldentitas Kependudukan Digital (IKD ) dan melalui Website Dukcapil
- Dari Pihak DISDUKCAPIL KABUPATEN TEMANGGUNG akan bersikap tegas untuk menolak pemohon permohonan Layanan offllne yang telah ditentukan.
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadikan perhatian bagi masyarakat, untuk infromasi lebih lengkap bisa kunjungi Youtube kami @pemdestleter https://youtu.be/Hw1epRYUABI?si=piRM-MiTy-QgEKhF atau datang ke kantor desa Tleter, SALAM DESA DIGITAL..
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook