IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

Dalam rangka menuju sistem pemerintahan digital dan mendukung program program kerja skala nasional dalam membentuk sinergi antar lembaga, kementrian dalam negeri direktorat jendral kepndudukan dan pencatatan sipil menerbitkan aplikasi Kartu Tanda Tanda Penduduk Berbasis digital  atau yang disebut Identitas kependudukan Digital (IKD) yang diwajibkan di miliki oleh setiap WNI yang sudah mempunyai E-KTP. sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta penyelenggaraan Identitias Kependudukan Digital. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Agenda dalam waktu dekat pada akhir tahun 2024 pada bulan september sudah resmi digunakan dalam proses inquiry atau pengenalan identitas dalam proses pelayanan publik. Adapun berbagai lembaga yang terintegrasi dengan IKD adalah, Pelayanan PUSKESMAS, Pelayanan POLRI, dan lembaga lainnya. Pelayanan Dokumen kependudukan  pindah, pergantian atau perubahan kartu keluarga baik tingkat Desa sampai dengan tingkat  antar dinas. Informasi ini kami sampaikan kepada masyarakat khususnya warga Desa Tleter, sekaligus sebagai sarana sosialisasi tentang Identitas  Kepndudukan Digital.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat